Bahaya Rokok Untuk Kesehatan Tubuh - Diperkirakan jumlah kematian di
Indonesia yg dikarenakan oleh rokok per tahunnya mencapai 300.000 orang. Rokok sudah
jadi mesin pembunuh yg sangat mematikan. Diperkirakan jumlah kematian di dunia
per tahunnya mencapai 5,4 juta atau tiap 6,5 detik terjadi 1 kematian.
“Lebih dari 80 persen perokok ada di
negara sedang berkembang seperti Indonesia. Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar)
thn 2010 menunjukkan prevalensi perokok adalah sebesar 34,7 persen,” kata
Ekowati Rahajeng yg menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penyakit Tak Menular
Kementerian Kesehatan di Jakarta, di Selasa (29/5/12).
Ada banyak jenis racun yg terdapat dalam
satu batang rokok, kurang lebih ada sekitar 4.000 jenis racun, mungkin juga
bisa lebih. Racun yg ada dapat memunculkan berbagai penyakit, banyak yg mengkaitkan
antara nikotin dgn berbagai risiko penyakit seperti kanker paru-paru, penyakit
jantung, hipertensi, pembuluh darah, dispungsi ereksi & inpertilitas lelaki.
Sangat jelas bahwa rokok mempunyai kontribusi terhadap penyakit ini.
Sejak thn 2007 data yg ada di
Riskesdas sebesar 33,4persen tercatat dalam prevalensi perokok, di Indonesia tak
banyak yg berubah sejak thn 2007. Tapi, kita perlu memberikan perhatian besar
terhadap peningkatan jumlah perokok di usia remaja.Pada thn 2009 dilakukan
survei oleh Global Youth Tobacco Survey yg menyatakan jumlah perokok dari
kalangan remaja SMP sebesar 20,3persen.
Bila dilakukan perbandingan dgn data
thn 1995 yg ada di Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional), jumlah dari remaja
yg merokok mengalami peningkatan 2x lipat lebih.
Peningkatan juga terjadi di jumlah
perokok anak, jumlah perokok tersebut naik hingga 6 kali lipat selama kurun
waktu 12 thn yaitu di thn 1995 jumlahnya 71.126 anak kemudian di thn 2007 naik
jadi 426.214 anak. Ekowati menyebutkan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan tentang
kesehatan buat mengendalikan rokok, seperti UU No.36/2009.
“Di UU Kesehatan, pasal 113 mengatur
mengenai pengamanan penggunaan bahan yg mempunyai kandungan jat adiktip & pasal
114 tentang peringatan kesehatan & pasal 115 mengenai kawasan tanpa rokok,”
tambah Ekowati.
Namun hingga kini peraturan
pendukung yg akan dikeluarkan pemerintah belum juga disahkan oleh presiden,
peraturan pendukung tersebut yaitu RPP Pengendalian dampak Produk Tembakau,
sebenarnya pembahasan sudah dilakukan sejak kemunculan UU tentang kesehatan ini.
Asril Rusli selaku Kepala Biro Hukum
& Organisasi Kementrian Kesehatan mengatakan, RPP tersebut tinggal menunggu
disahkan saja karena pembahasan yg dilakukan sudah selesai, & dalam rapat
terbatas kabinet perkara tersebut sudah diagendakan dgn presiden buat melakukan
pengesahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar